MA Pastikan Tolak Peninjauan Kembali KPK
JAKARTA - Mahkamah Agung menyatakan tidak akan menerima peninjauan kembali yang bakal diajukan Komisi Pem-berantasan Korupsi atas putusan praperadilan yang memenangkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Hakim Agung Kamar Pidana, Suhadi, mengatakan pengajuan upaya hukum tersebut hanya boleh diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. "Tidak sesuai dengan substansi Pasal 263 KUHAP," kata Suhadi kepada Tempo, kemarin.
Suhadi, yang juga juru bicara Mahk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini