Pemerintah Lawan Kemenangan PPP Djan Faridz
Jumat, 27 Februari 2015
JAKARTA - Pemerintah bakal mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan kubu M. Romahurmuziy. Gugatan ke pengadilan dilayangkan oleh Suryadharma Ali, yang menghendaki Djan Faridz sebagai Ketua Umum PPP.

JAKARTA - Pemerintah bakal mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan kubu M. Romahurmuziy. Gugatan ke pengadilan dilayangkan oleh Suryadharma Ali, yang menghendaki Djan Faridz sebagai Ketua Umum PPP.
"Kami bakal mengajukan banding ke pengadilan tingkat dua," kata D
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini