Dihukum Seumur Hidup, Akil Minta Pengampunan Presiden
JAKARTA - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar akan mengajukan peninjauan kembali setelah kasasi yang diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung. Akil tetap dihukum penjara seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang. Pengacara Akil Mochtar, Adardam Achyar, mengatakan kliennya bakal menyiapkan upaya hukum luar biasa untuk menolak vonis tersebut. "Kami akan ajukan peninjauan kembali, bahkan sampai grasi kepada Presiden," kata dia saat dihubungi kemarin.
JAKARTA - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar akan mengajukan peninjauan kembali setelah kasasi yang diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung. Akil tetap dihukum penjara seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang. Pengacara Akil Mochtar, Adardam Achyar, mengatakan kliennya bakal menyiapkan upaya hukum luar biasa untuk menolak vonis tersebut. "Kami akan ajukan peninjauan kembali, bahkan sampai grasi kepada Presiden," k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini