maaf email atau password anda salah


"IPKMA Merupakan Kewenangan Daerah"

Wakil Gubernur Provinsi Papua Constan Karma menyatakan, izin pemanfaatan kayu masyarakat adat (IPKMA) merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagai implementasi otonomi daerah.

arsip tempo : 171390504665.

. tempo : 171390504665.
JAYAPURA - Wakil Gubernur Provinsi Papua Constan Karma menyatakan, izin pemanfaatan kayu masyarakat adat (IPKMA) merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagai implementasi otonomi daerah. Karena itu, ia menampik penilaian Departemen Kehutanan bahwa pemberian IPKMA oleh Dinas Kehutanan Papua tidak sah. "Otonomi memberi kami hak dan kewenangan untuk mengurus rumah tangga sendiri, kecuali di bidang hankam, keuangan, luar negeri, agama, dan kehakiman...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024

  • 20 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan