Alokasi Dana Pilkada Serentak Tak Harus Disetujui DPRD
Senin, 23 Februari 2015
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membolehkan kepala daerah menganggarkan dana pemilihan kepala daerah, tanpa melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan Surat Kementerian Dalam Negeri, yang berisi ketentuan bahwa para kepala daerah bisa membuat pos anggaran pemilihan kepala daerah mendahului perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015.

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membolehkan kepala daerah menganggarkan dana pemilihan kepala daerah, tanpa melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan Surat Kementerian Dalam Negeri, yang berisi ketentuan bahwa para kepala daerah bisa membuat pos anggaran pemilihan kepala daerah mendahului perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015.
"Tak perlu persetujuan Dewan Perwakilan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini