DPR dan Pemerintah Siapkan Badan Peradilan Khusus
Rabu, 18 Februari 2015

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah menyetujui pembentukan badan peradilan khusus untuk menangani sengketa pemilihan kepala daerah. Kesepakatan itu dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang disahkan dalam sidang paripurna Dewan, kemarin.
Menurut Ketua Komisi Pemerintahan DPR, Rambe Kamarul Zaman, badan peradilan khusus ini ditargetkan bisa bekerja pada saat pelaksanaan pemilihan serentak nasional yang direncanaka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini