Labora Sitorus Diultimatum Segera Menyerah
JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan terpidana perkara pencucian uang, Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus, tak berhak mengajukan syarat eksekusi untuk menjalani hukuman 15 tahun penjara yang sudah diputuskan pengadilan. Prasetyo mengultimatum Labora untuk segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Sorong. "Sebagai terpidana, dia bukan lagi orang yang merdeka," kata Prasetyo di kantornya, kemarin.
JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan terpidana perkara pencucian uang, Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus, tak berhak mengajukan syarat eksekusi untuk menjalani hukuman 15 tahun penjara yang sudah diputuskan pengadilan. Prasetyo mengultimatum Labora untuk segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Sorong. "Sebagai terpidana, dia bukan lagi orang yang merdeka," kata Prasetyo di kantornya, kemarin.
Kejaksaan, kata Prasetyo, tak ingin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini