Terpidana Mati Gugat Keputusan Jokowi ke PTUN
JAKARTA - Pengacara dua terpidana mati kasus narkotik, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Todung Mulya Lubis, akan menggugat kebijakan grasi yang diterapkan oleh Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Menurut Todung, kebijakan grasi yang diterapkan Jokowi tak masuk akal karena menyamaratakan semua terpidana narkotik.
JAKARTA - Pengacara dua terpidana mati kasus narkotik, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Todung Mulya Lubis, akan menggugat kebijakan grasi yang diterapkan oleh Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Menurut Todung, kebijakan grasi yang diterapkan Jokowi tak masuk akal karena menyamaratakan semua terpidana narkotik.
"Seharusnya Presiden menerapkan kajian mendalam terhadap segala permohonan grasi sehingga alasan grasi ditolak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini