Mahkamah Konstitusi Uji Lagi Pasal Peninjauan Kembali
JAKARTA - Ketua Presidium Masyarakat Antikorupsi Indonesia, Boyamin Saiman, kembali mengajukan uji materi terhadap pasal yang mengatur peninjauan kembali. Menurut dia, uji materi ini diajukan untuk memberikan kepastian hukum eksekusi terpidana mati yang dilakukan Kejaksaan Agung. "Terpidana kasus apa pun berhak mengajukan peninjauan kembali berulang kali, termasuk terpidana mati. Hanya, pengajuan berulang kali tak menunda eksekusi," kata Boyamin di Mahkamah Konstitusi, kemarin.
JAKARTA - Ketua Presidium Masyarakat Antikorupsi Indonesia, Boyamin Saiman, kembali mengajukan uji materi terhadap pasal yang mengatur peninjauan kembali. Menurut dia, uji materi ini diajukan untuk memberikan kepastian hukum eksekusi terpidana mati yang dilakukan Kejaksaan Agung. "Terpidana kasus apa pun berhak mengajukan peninjauan kembali berulang kali, termasuk terpidana mati. Hanya, pengajuan berulang kali tak menunda eksekusi," kata Boyamin di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini