Putusan MK Jadi Novum Peninjauan Kembali
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan General Manager Sumatera Light South PT Chevron Pacific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah. Mahkamah menyatakan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 102 dan Pasal 95 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur pengelolaan limbah B3 tersebut, tak konstitusional bersyarat.
Hakim konstitusi Muhammad Alim menyatakan pengelolaan limbah itu sendiri adala
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini