Aturan Pilkada Serentak Dipersoalkan
JAKARTA - Delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat mempertanyakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung serentak, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang kemarin disahkan menjadi undang-undang. Kejelasan soal waktu pelaksanaan pemilihan akan dimasukkan dalam rancangan revisi undang-undang tersebut.
"Apa yang dimaksudkan dengan pilkada serentak belum dijelaskan. Kami ingin ada revisi a
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini