MK Diminta Tak Legalkan Nikah Beda Agama
Selasa, 25 November 2014

JAKARTA - Desakan elite organisasi keagamaan agar Mahkamah Konstitusi tidak melegalkan nikah beda agama menguat. Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) menyatakan pernikahan beda iman dilarang dalam ajaran agama ini. "Kami minta Mahkamah Konstitusi mempertahankan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan," kata anggota Dewan Pakar PHDI, I Nengah Dana, saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi kemarin.
Empat alumnus dan mahasiswa Fakultas Hu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini