Gugatan Antasari Azhar Kembali Ditolak
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. Hakim Marisi Siregar menilai gugatan Antasari soal dugaan kesaksian palsu yang disampaikan dua saksi dalam persidangan kasusnya tak memiliki bukti cukup. "Dengan ini menyatakan praperadilan pemohon tak dapat diterima seluruhnya," kata Marisi ketika membacakan putusan, kemarin.
Antasari mengajukan gugatan praperadilan terhadap Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian dan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Antasari menuding dua saksi dalam kasusnya, yaitu Jeffry Lumampouw dan Etza Imelda Fitri Mumu, bersaksi palsu dengan menyatakan melihat pesan pendek bernada ancaman yang dikirim Antasari kepada Nasrudin Zulkarnaen.
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. Hakim Marisi Siregar menilai gugatan Antasari soal dugaan kesaksian palsu yang disampaikan dua saksi dalam persidangan kasusnya tak memiliki bukti cukup. "Dengan ini menyatakan praperadilan pemohon tak dapat diterima seluruhnya," kata Marisi ketika membacakan putusan, kemarin.
Antasari mengajukan guga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini