maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Google

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin


Bekas Staf Komisi Yudisial Dituntut 6 Tahun Penjara

JAKARTA -- Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut bekas pegawai Komisi Yudisial, Al Jona Al Kautsar, 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Al Jona menilap anggaran sebesar Rp 4,509 miliar pada 2009-2013. "Terdakwa secara sah dan terbukti bersalah memanipulasi rekapitulasi anggaran," kata ketua jaksa Nopita Roentrianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, Al Jona bekerja sebagai staf Sub-Bagian Perbendaharaan Bagian Keuangan Biro Umum Sekretariat Komisi Yudisial. Dia didakwa melakukan korupsi uang pelayanan pemeriksaan laporan pengaduan masyarakat dan uang pelayanan sidang pembahasan laporan pengaduan masyarakat pada 2009-2011. Selain itu, Al Jona didakwa menilap uang layanan penanganan laporan masyarakat dan uang layanan persidangan dua tahun berikutnya. Uang-uang tersebut, menurut jaksa, diatur melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KY yang kala itu dijabat Muzayyin Mahbub.

arsip tempo : 171166568331.

. tempo : 171166568331.

JAKARTA -- Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut bekas pegawai Komisi Yudisial, Al Jona Al Kautsar, 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Al Jona menilap anggaran sebesar Rp 4,509 miliar pada 2009-2013. "Terdakwa secara sah dan terbukti bersalah memanipulasi rekapitulasi anggaran," kata ketua jaksa Nopita Roentrianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, Al Jona bekerja sebagai staf Sub-Bagian Perbendah

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 Maret 2024

  • 27 Maret 2024

  • 26 Maret 2024

  • 25 Maret 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan