MK Bisa Batalkan Pasal Pemilihan Lewat DPRD
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Jember, Widodo Ekatjahjana, yakin Mahkamah Konstitusi akan membatalkan pasal mengenai pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Argumentasinya, pelaksanaan pemilihan lewat DPRD hanya berdasarkan tafsir terhadap Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945.
"Kedaulatan yang paling tinggi itu ada di tangan rakyat. Kita harus memahami secara cermat substansi Pasal 18 ayat 4 UUD 1945," ujarnya saat dihubungi kemarin.
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Jember, Widodo Ekatjahjana, yakin Mahkamah Konstitusi akan membatalkan pasal mengenai pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Argumentasinya, pelaksanaan pemilihan lewat DPRD hanya berdasarkan tafsir terhadap Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945.
"Kedaulatan yang paling tinggi itu ada di tangan rakyat. Kita harus memahami secara cermat substansi Pasal 18 ayat 4 UUD 1945," ujar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini