KPK Ajukan Banding
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto memastikan jaksa penuntut umum lembaganya bakal mengajukan banding atas putusan Anas Urbaningrum. "Salah satu alasannya, hukuman Anas kurang dari dua pertiga tuntutan yang dimohon jaksa," kata Bambang, kemarin.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dua hari lalu, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta untuk bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini