Anas Divonis 8 Tahun Bui
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 3 bulan untuk Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi Hambalang, kemarin. Hukuman ini lebih ringan tujuh tahun daripada tuntutan jaksa, meski ia dinyatakan terbukti bersalah.
"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang secara berulang," kata ketua majeli
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini