DPR Setujui Empat Hakim Agung
JAKARTA - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat memilih empat hakim agung dari lima calon yang diajukan Komisi Yudisial. Calon yang ditolak Komisi adalah hakim Pengadilan Tinggi Papua, Muslich Bambang Luqmono, yang pernah memvonis bersalah nenek Minah dalam kasus pencurian tiga buah kakao di Purwokerto pada 2009. "Pribadinya baik, tapi anggota Komisi melihat jawaban dia tak konsisten," kata Wakil Ketua Komisi Hukum, Al Muzammil Yusuf, di Kompleks Parlemen, Senayan, kemarin.
JAKARTA - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat memilih empat hakim agung dari lima calon yang diajukan Komisi Yudisial. Calon yang ditolak Komisi adalah hakim Pengadilan Tinggi Papua, Muslich Bambang Luqmono, yang pernah memvonis bersalah nenek Minah dalam kasus pencurian tiga buah kakao di Purwokerto pada 2009. "Pribadinya baik, tapi anggota Komisi melihat jawaban dia tak konsisten," kata Wakil Ketua Komisi Hukum, Al Muzammil Yusuf, di Kompleks Pa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini