Pencucian Uang Labora Terbukti
JAKARTA - Majelis kasasi Mahkamah Agung yang dipimpin hakim agung Artidjo Alkostar memperberat hukuman Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus, polisi pemilik rekening gendut, menjadi 15 tahun penjara. Pengadilan banding sebelumnya menjatuhkan vonis 8 tahun bui. "Pengadilan tingkat pertama dan tinggi salah menerapkan hukum," kata Artidjo di kantornya, kemarin.
Labora lewat perusahaannya, PT Seno Adhi Wijaya dan PT Rotua, didakwa menyelundupkan bahan baka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini