Perbaikan Gugatan Prabowo Tak Signifikan
JAKARTA - Sejumlah ahli hukum tata negara menganggap perbaikan materi gugatan pemilihan presiden yang dilayangkan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tidak signifikan. Dosen ilmu hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Refly Harun, mengatakan banyaknya bukti dalam tautan permohonan itu tetap belum bisa dibuktikan kebenarannya. "Misalnya soal besar Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Siapa yang dirugikan atas penambahan DPKTb itu, tidak jelas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini