maaf email atau password anda salah


TPF Munir: Garuda Tutupi Kematian Munir

Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir, menyimpulkan, bahwa manajemen Garuda Indonesia telah melanggar Konvensi Warsawa pasal 17 tentang kewajiban korporasi untuk melakukan pemeriksaan internal, bila ada pembunuhan didalam wilayah kerja perusahaan.

arsip tempo : 171405105691.

. tempo : 171405105691.
Jakarta - Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir, menyimpulkan, bahwa manajemen Garuda Indonesia telah melanggar Konvensi Warsawa pasal 17 tentang kewajiban korporasi untuk melakukan pemeriksaan internal, bila ada pembunuhan didalam wilayah kerja perusahaan. Sebab, Garuda dinilai tidak melakukan investigasi internal dalam pengusutan kasus kematian munir. Selain itu, TPF juga menilai Garuda melanggar Undang Undang Nomor 15 tahun 1992 pasal 43 tentan...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan