Pemuatan Karikatur di Media Bukan Pidana
JAKARTA - Anggota Dewan Pers, Stanley Adhi Prasetyo, mengatakan kasus harian Jakarta Post yang memuat sebuah karikatur pada edisi Kamis, 3 Juli lalu, hanya sebatas pelanggaran etik. Karena itu, menurut dia, Jakarta Post tak bisa disebut melakukan tindak pidana.
JAKARTA - Anggota Dewan Pers, Stanley Adhi Prasetyo, mengatakan kasus harian Jakarta Post yang memuat sebuah karikatur pada edisi Kamis, 3 Juli lalu, hanya sebatas pelanggaran etik. Karena itu, menurut dia, Jakarta Post tak bisa disebut melakukan tindak pidana.
"Polisi harus melihat pelanggaran etik, bukan pidana. Selesainya di Dewan Pers," kata Stanley ketika dihubungi kemarin. Jakarta Post, ujar dia, awal pekan lalu sudah mendatangi Dewan Pers d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini