Putusan Budi Mulya Bisa Jerat Pihak Lain
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggunakan putusan terdakwa perkara Bank Century, Budi Mulya, sebagai pertimbangan untuk menjerat pelaku lain dalam kasus tersebut. Putusan akan dibacakan hakim hari ini. Bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia ini diadili dalam kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan pengucuran dana talangan Bank Century pada 2008. "Kami akan lihat apa pertimbangan hakim dalam putusan itu," kata Wakil
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini