Tunjangan Hari Raya Cair H-7
JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, menyatakan tunjangan hari raya (THR) harus sudah dibayarkan perusahaan ke karyawan maksimal tujuh hari sebelum Lebaran. "Kami sudah menyebarkan surat edaran ke perusahaan-perusahaan untuk membayarkan THR setidaknya mulai awal dan pertengahan Ramadan. Tapi batas terakhirnya H-7," tutur dia kemarin.
JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, menyatakan tunjangan hari raya (THR) harus sudah dibayarkan perusahaan ke karyawan maksimal tujuh hari sebelum Lebaran. "Kami sudah menyebarkan surat edaran ke perusahaan-perusahaan untuk membayarkan THR setidaknya mulai awal dan pertengahan Ramadan. Tapi batas terakhirnya H-7," tutur dia kemarin.
Pembayaran THR, kata Muhaimin, berlaku bagi semua perusahaan besar dan kecil. THR y
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini