Masalah Otonomi Khusus Aceh Berlarut-larut
JAKARTA -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, mengakui pemerintah Aceh meminta pemerintah pusat menyelesaikan sejumlah Rancangan Peraturan Pemerintah turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 ihwal pemerintah Aceh. UU ini menyebutkan semua aturan turunan itu harus selesai dalam waktu dua tahun. Tapi, enam tahun sudah berlalu, aturan itu tak kunjung selesai. "Ini adalah bentuk utang pemerintah pus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini