Kejaksaan Agung Kembalikan Lagi Tujuh Berkas ke Komnas HAM
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu yang diajukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto, mengatakan berkas dikembalikan karena masih ada yang kurang. "Selama berkas itu belum dilengkapi, tidak bisa ditindaklanjuti," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, kemarin.
Tujuh berkas yang dikembalikan Jumat lalu adalah kasus peristiwa 1965-19
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini