Izin Cuti Kampanye Gubernur Hanya 3 Hari
JAKARTA - Kepala daerah yang mengajukan izin cuti hanya bisa berkampanye tiga hari selama sepekan, termasuk dua hari pada akhir pekan. Izin yang mereka ajukan ke Kementerian Dalam Negeri dengan tembusan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hanya untuk satu hari kerja dalam satu pekan.
JAKARTA - Kepala daerah yang mengajukan izin cuti hanya bisa berkampanye tiga hari selama sepekan, termasuk dua hari pada akhir pekan. Izin yang mereka ajukan ke Kementerian Dalam Negeri dengan tembusan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hanya untuk satu hari kerja dalam satu pekan.
"Diajukan 12 hari sebelum kampanye. Selambatnya empat hari, izin akan dikeluarkan," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Istana Negara mengenai Peraturan Peme
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini