Sengketa Hasil Pemilu Kepala Daerah Ditangani Mahkamah Agung
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menghapus kewenangannya mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah. Tapi wewenang ini tak bisa langsung dialihkan ke lembaga lain sampai ada undang-undang baru. "Mahkamah berwenang mengadili perselisihan hasil pemilu kepala daerah selama belum ada undang-undang pengganti," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan putusan kemarin.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruh
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini