Bos Indoguna Dituntut 4 Tahun Bui
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman 4 tahun penjara kemarin. Jaksa menilai Maria terbukti menyuap Luthfi Hasan Ishaaq selaku anggota Komisi Pertahanan DPR periode 2009-2014 dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera sebesar Rp1,3 miliar.
Jaksa Herry B.S. Ratna Putra mengatakan penyuapan dilakukan agar Luthfi menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian agar memberi persetujuan penambahan kuota impor daging sapi 2013 yang diajukan PT Indoguna Utama. Menurut Herry, Elizabeth tiga kali mengajukan permohonan penambahan kuota 8.000 ton menjadi 10 ribu ton, tapi selalu ditolak.
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman 4 tahun penjara kemarin. Jaksa menilai Maria terbukti menyuap Luthfi Hasan Ishaaq selaku anggota Komisi Pertahanan DPR periode 2009-2014 dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera sebesar Rp1,3 miliar.
Jaksa Herry B.S. Ratna Putra mengatakan penyuapan dilakukan agar Luthfi menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi pejabat Kementerian Pertania
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini