KPK Tetapkan Bekas Wali Kota Tegal Jadi Tersangka
Selasa, 15 April 2014
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas Wali Kota Tegal, Jawa Tengah, Ikmal Jaya, sebagai tersangka kasus dugaan penggelembungan harga tukar guling tanah di kota yang dipimpinnya pada 2012. Tindakan tersebut diduga merugikan negara hingga Rp 8 miliar. "Setelah melakukan penyelidikan intensif dan gelar perkara, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga bisa menetapkannya sebagai tersangka," ujar juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, dalam konferensi pers di kantornya, kemarin.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas Wali Kota Tegal, Jawa Tengah, Ikmal Jaya, sebagai tersangka kasus dugaan penggelembungan harga tukar guling tanah di kota yang dipimpinnya pada 2012. Tindakan tersebut diduga merugikan negara hingga Rp 8 miliar. "Setelah melakukan penyelidikan intensif dan gelar perkara, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga bisa menetapkannya sebagai tersangka," ujar juru bicara KPK, Jo
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini