Delapan Stasiun Televisi Langgar Kuota Iklan Kampanye
Sabtu, 29 Maret 2014
JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia menyatakan delapan stasiun televisi nasional melanggar kuota penayangan iklan kampanye partai politik. Stasiun televisi tersebut disebut menayangkan iklan kampanye hingga dua kali lipat batas yang ditentukan. "Pelanggaran ini sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu," ujar Wakil Ketua KPI Idi Muzayat di gedung Bawaslu kemarin.
Menurut Idi, Bawaslu nantinya akan memberi rekomendasi atas pelanggaran yang dilakukan stasiun televisi. Rekomendasi akan mempertimbangkan besaran tingkat pelanggaran. Sanksi terberat, dia melanjutkan, berupa pencabutan izin siaran. Pencabutan tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika setelah mendapat saran dari KPI.

JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia menyatakan delapan stasiun televisi nasional melanggar kuota penayangan iklan kampanye partai politik. Stasiun televisi tersebut disebut menayangkan iklan kampanye hingga dua kali lipat batas yang ditentukan. "Pelanggaran ini sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu," ujar Wakil Ketua KPI Idi Muzayat di gedung Bawaslu kemarin.
Menurut Idi, Bawaslu nantinya akan memberi rekomendasi atas pelanggaran yang dilaku
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini