Hakim Jadwalkan Sidang Century Tiga Kali Sepekan
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century, Budi Mulya. Majelis menyatakan persidangan untuk kasus tersebut dapat dilanjutkan. "Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara dengan terdakwa Budi Mulya," kata hakim Afiantara saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.
Menurut Afiant
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini