Terima Suap, Emir Moeis Dituntut 4,5 Tahun Bui
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut politikus PDI Perjuangan, Izedrik Emir Moeis, dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Emir dinilai terbukti menerima suap dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu saat menjabat Wakil Ketua Komisi Energi DPR RI.
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut politikus PDI Perjuangan, Izedrik Emir Moeis, dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Emir dinilai terbukti menerima suap dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu saat menjabat Wakil Ketua Komisi Energi DPR RI.
Menurut jaksa, uang diberikan kepada Emir lantaran berjasa men
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini