Pejabat Kampanye Dilarang Pakai Fasilitas Negara
JAKARTA - Pejabat diminta tak menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye pemilihan umum tahun ini. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, kepala daerah, wakil kepala daerah, dan pegawai negeri mempunyai hak cuti selama kampanye. "Tapi tak boleh menggunakan fasilitas negara," katanya, kemarin.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang cuti pejabat negara dalam kampanye pemilu, fasilitas negara adalah sarana dan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini