Lembaga Negara Tolak Pembahasan Diteruskan
JAKARTA - Sejumlah lembaga negara menolak revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang sedang dibahas Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat. Penolakan terhadap revisi KUHAP awalnya disuarakan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menentang penghapusan pasal penyelidikan karena akan melemahkan wewenangnya. Kemudian disusul Mahkamah Agung terkait dengan pasal putusan kasasi yang tak boleh lebih berat dari
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini