Penyuap Akil Dituntut 6-7,5 Tahun Bui
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun dan denda Rp 200 juta kepada Hambit Bintih, bupati terpilih Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Jaksa menilai Hambit terbukti menyuap Akil Mochtar--ketika itu Ketua Mahkamah Konstitusi-dalam kaitan dengan pengaturan putusan sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas.
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun dan denda Rp 200 juta kepada Hambit Bintih, bupati terpilih Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Jaksa menilai Hambit terbukti menyuap Akil Mochtar--ketika itu Ketua Mahkamah Konstitusi-dalam kaitan dengan pengaturan putusan sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas.
"Perbuatan Hambit dilakukan ketika negara tengah giat-giatnya me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini