Pungutan MUI Tidak Masuk Kas Negara
JAKARTA - Pemerintah mengakui uang pungutan sertifikasi halal yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak masuk kas negara. Menurut Menteri Agama Suryadharma Ali, MUI bukan lembaga negara yang wajib menyetorkan pungutannya kepada negara. "Mereka itu swasta, tidak berdasarkan undang-undang. Jadi, memang tidak menyetor ke kas negara," kata dia kemarin.
Atas dasar persoalan tersebut, menurut Suryadharma, pemerintah meminta agar pengujian sert
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini