Politikus Berpeluang Kuasai Mahkamah Konstitusi
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang MK dinilai memberi peluang lebih besar bagi politikus untuk menguasai lembaga itu. Menurut anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Harry Witjaksono, politikus harus dibatasi menjadi hakim konstitusi. "Agar tidak memiliki konflik kepentingan dalam memutuskan perkara," ujarnya kemarin.
Harry menjelaskan, undang-undang itu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini