Pemohon Uji Materi Dituding Kongkalikong dengan Mahkamah
JAKARTA - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Refly Harun, menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menyetujui uji materi Undang-Undang MK janggal. Refly menduga bisa jadi ada kongkalikong antara penggugat dan para hakim Mahkamah karena ada kedekatan di antara mereka. "Melalui kedekatan ini, Mahkamah diduga mencari pemohon untuk membatalkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang," kata Refly saat dihubungi kemarin.
JAKARTA - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Refly Harun, menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menyetujui uji materi Undang-Undang MK janggal. Refly menduga bisa jadi ada kongkalikong antara penggugat dan para hakim Mahkamah karena ada kedekatan di antara mereka. "Melalui kedekatan ini, Mahkamah diduga mencari pemohon untuk membatalkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang," kata Refly saat dihubungi kemarin.
Pemohon
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini