Pemerintah Berjanji Tak Lemahkan KPK
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menjamin revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tak bakal mengganggu hukum acara seperti yang diatur Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika dibutuhkan, kata dia, perlu dibuatkan aturan untuk menguatkan komisi antikorupsi. "Status lex specialis UU KPK tidak boleh diotak-atik," kata Amir saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, kemarin.
Pemerintah, kata dia, mempertimb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini