Corby Wajib Lapor ke Balai Pemasyarakatan
DENPASAR - Terpidana 20 tahun penjara kasus narkoba, Schapelle Leigh Corby, mulai menghirup alam bebas kemarin. Namun perempuan asal Australia yang dibui karena memiliki 4,1 kilogram mariyuana itu belum bisa langsung pulang ke Negeri Kanguru. Dia masih dikenai wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Denpasar.
DENPASAR - Terpidana 20 tahun penjara kasus narkoba, Schapelle Leigh Corby, mulai menghirup alam bebas kemarin. Namun perempuan asal Australia yang dibui karena memiliki 4,1 kilogram mariyuana itu belum bisa langsung pulang ke Negeri Kanguru. Dia masih dikenai wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Denpasar.
Jika sampai tiga kali tidak melapor, pembebasan bersyaratnya dicabut dan Corby bisa dijebloskan kembali ke penjara. Corby keluar dari Lembaga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini