KPI: Gambar Ancaman Rokok Langgar Aturan
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia menilai gambar peringatan bahaya merokok dalam tayangan iklan televisi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Aturan itu melarang penayangan gambar orang merokok dan wujud rokok. "Dua gambar itu menyalahi aturan Undang-Undang Penyiaran," kata Ketua Bidang Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia, Rahmat M. Arifin, di Jakarta, kemarin.
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia menilai gambar peringatan bahaya merokok dalam tayangan iklan televisi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Aturan itu melarang penayangan gambar orang merokok dan wujud rokok. "Dua gambar itu menyalahi aturan Undang-Undang Penyiaran," kata Ketua Bidang Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia, Rahmat M. Arifin, di Jakarta, kemarin.
Berdasarkan Pasal 46 poin 3 Undang-Undang Penyiaran, sia
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini