Pemerintah Atur Tarif Rumah Sakit
JAKARTA - Program Jaminan Kesehatan Nasional yang berlaku mulai 1 Januari lalu akan mengubah sistem layanan kesehatan di rumah sakit dan dokter. Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Usman Sumantri, mengatakan salah satu yang berubah adalah sistem pembiayaan kesehatan. "Selama ini rumah sakit menerapkan tarif semaunya dan pemerintah tidak pernah mengatur," kata Usman di kantornya kemarin.
Menteri Kesehatan, lewat Per
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini