DPR Sahkan Perpu MK Jadi Undang-undang
JAKARTA - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), menjadi undang-undang. Keputusan itu disepakati lewat hasil voting yang dilakukan dalam rapat paripurna DPR kemarin.
JAKARTA - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), menjadi undang-undang. Keputusan itu disepakati lewat hasil voting yang dilakukan dalam rapat paripurna DPR kemarin.
"Dari jumlah voting, 221 menerima dan 148 menolak, dari total 369 suara. Dengan demikian, Perpu No. 1/2013 tentang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini