Baru Satu Anak Usaha Asian Agri yang Banding
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan baru 1 dari 14 anak usaha Asian Agri Group yang mengajukan banding ke pengadilan pajak. Banding dilayangkan setelah Direktorat Jenderal Pajak menolak keberatan yang diajukan Asian Agri atas surat ketetapan pajak (SKP) periode 2002-2005 sebesar Rp 1,959 triliun pada 31 Oktober lalu.
"Asian Agri memiliki waktu hingga akhir Januari 2014 untuk banding," kata Fuad kepada Tempo kemarin. Ia mengi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini