Mantan Bupati Buol Cabut Kasasi
JAKARTA - Amran Batalipu, mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, mencabut permohonan kasasi perkaranya ke Mahkamah Agung, pertengahan Oktober lalu. "Pak Amran sudah mengakui kesalahannya, sudah terbukti suapnya di pengadilan," kata pengacara Amran, Emet Y. Entedaim, ketika dihubungi kemarin.
Emet mengatakan permintaan pencabutan disampaikan langsung kliennya. Amran, katanya, menarik permohonan kasasi lantaran telah mengikhlaskan vonis Pengadilan Tin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini