KPK Minta Vonis Angie Jadi Yurisprudensi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi berharap vonis kasasi Angelina Patricia Pingkan Sondakh alias Angie bisa menjadi yurisprudensi hakim untuk menghukum para pelaku kejahatan korupsi. "Ini bisa menstimulasi hakim lain, dan Mahkamah Agung bisa menjadikan putusan Angie sebagai yurisprudensi," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kemarin.
Rabu lalu, majelis hakim agung yang dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota M.S. Lumme dan Mohammad Askin memperberat hukuman Angie--begitu Angelina Sondakh kerap disapa--dalam kasus suap penanganan proyek di Kementerian Pendidikan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Proyek di Kementerian Olahraga yang dimaksudkan adalah proyek pembangunan Wisma Atlet, Palembang.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi berharap vonis kasasi Angelina Patricia Pingkan Sondakh alias Angie bisa menjadi yurisprudensi hakim untuk menghukum para pelaku kejahatan korupsi. "Ini bisa menstimulasi hakim lain, dan Mahkamah Agung bisa menjadikan putusan Angie sebagai yurisprudensi," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kemarin.
Rabu lalu, majelis hakim agung yang dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota M.S. Lumme dan Mohammad Askin mem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini