13 Provinsi Belum Tetapkan Upah Minimum
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyatakan hingga kini 13 provinsi belum menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) untuk 2014. "Di provinsi ini belum ada keputusan final soal besaran upah minimum antara pengusaha dan buruh," kata juru bicara Kementerian Tenaga Kerja, Suhartono, saat dihubungi kemarin.
Provinsi yang belum menetapkan upah minimum di antaranya adalah Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Papua Barat, dan Kalimantan Utara. Suhartono berharap gubernur yang belum menetapkan UMP segera mengambil keputusan. Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013, besaran UMP harus sudah ditetapkan oleh gubernur paling lambat 1 November.
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyatakan hingga kini 13 provinsi belum menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) untuk 2014. "Di provinsi ini belum ada keputusan final soal besaran upah minimum antara pengusaha dan buruh," kata juru bicara Kementerian Tenaga Kerja, Suhartono, saat dihubungi kemarin.
Provinsi yang belum menetapkan upah minimum di antaranya adalah Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Papua Barat, dan Kalimant
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini