Akil Dijerat Pencucian Uang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk Ketua Mahkamah Konstitusi (kini nonaktif) Akil Mochtar. "Forum ekspose di KPK beberapa hari lalu menyetujui sprindik (surat perintah penyidikan) TPPU atas tersangka AM (Akil Mochtar)," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ketika dihubungi Tempo kemarin.
Tuduhan baru ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap sengketa pilkada yang melibat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini