Jaksa Hadirkan Misbakhun dalam Sidang Benny Handoko
JAKARTA - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Fahmi Iskandar, menerima putusan majelis hakim yang menolak eksepsi terdakwa Benny Handoko dalam sidang putusan sela, kemarin. Benny dijerat dengan tuduhan mencemarkan nama baik Mukhammad Misbakhun. "Putusan ini sesuai dengan pendapat dan materi perkara kami," kata Fahmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim terdiri atas Suprapto, Dhamiwirda, dan Nur Aslan Bustam. Mereka menegaskan bahwa sidang perkara pencemaran nama baik itu akan dilanjutkan pada pekan depan. Hakim meminta Fahmi menghadirkan minimal dua saksi.
JAKARTA - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Fahmi Iskandar, menerima putusan majelis hakim yang menolak eksepsi terdakwa Benny Handoko dalam sidang putusan sela, kemarin. Benny dijerat dengan tuduhan mencemarkan nama baik Mukhammad Misbakhun. "Putusan ini sesuai dengan pendapat dan materi perkara kami," kata Fahmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim terdiri atas Suprapto, Dhamiwirda, dan Nur Aslan Bustam. M
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini